Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Mafia

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Mafia

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menyelisik kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini.

“Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (12/1/2022).

Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat yang juga menjadi tersangka mafia tanah itu diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022.

Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” jelas Andi.

Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO