Jakarta – Seorang perempuan yang merupakan kurir penyalur pekerja kerja migran Indonesia (PMI) ilegal alias unprosedural, berinisial ERS (41), asal Purwakarta, Jawa Barat, diringkus polisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
ERS ditangkap saat hendak mengirimkan tiga orang perempuan untuk dijadikan pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) di negara Qatar. Ketiga korban yakni berinisial Y (39), asal Bandung, AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan SR (48), asal Banyuwangi, Jawa Timur.
“Ketiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Rabu (28/6/2023).
Dalam keterangan Rionson menjelaskan, sang pelaku bersama tiga korban diamankan di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (26/6/2023) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.
Berawal dari pihak kepolisian yang menerima informasi dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya empat orang WNI yang hendak berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah. Lalu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.
Baca Juga : TKW Ilegal Asal Cirebon Meninggal Dunia di Arab Saudi
Setelah diperiksa, pelaku rencananya memberangkatkan ketiga korban rute Denpasar-Bangkok. Kemudian diterbangkan ke Qatar.
Adapun, barang bukti yang disita polisi yakni masing-masing empat buah Paspor, empat buah boardingpass tujuan Bangkok dan dua buah ponsel milik pelaku.
Polisi kemudian memulangkan para korban melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bali atau BP3MI. Mereka pulang ke kampung halamannya masing-masing pada Selasa (27/6/2023) sore.
Sementara itu, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Bali usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPO.
“Tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rutan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” kata dia.
Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.