Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam menangkap pemalsu cap Keimigrasian Indonesia.
Adapun pemalusian cap keimigrasian Indonesia ini diduga untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram pun mengungkapkan bahwa ada satu orang tersangka dengan inisial ODG (37) dalam dugaan percobaan penyelundupan manusia.
“Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Surya, dilansir dari ANTARA, Kamis, 3 Agustus 2023.
Surya mengatakan bahwa ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Ia menjelaskan bahwa kasus temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.
“Yang memberi informasi bahwa ada dicurigai, ada paspor pada masa pandemi capnya diduga paslu yang keluar masul Malaysia, Singapura dan memalsukan cap imigrasi Indonesia,” ungkap Surya.
Pihak kedutaan pun langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan.
Pada tahapan ini imigrasi memeriksa calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang.
“Ketika dimintai keterangan, secara terpisah mereka mengaku bahwa mereka direkrut oleh ODG yang dikenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT MCP,” ungkapnya.
Adapun ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengusuran Visa Amerika Serikat melalui sosial media.
Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp115 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan minta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.
Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Tujuan pembubuhan cap adalah untuk meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat.
“Seolah-olah calon korban sudah pernah berpergian ke Malaysia, Thailand, Singapura dan cap imigrasi Indonesia juga dipalsukan untuk mempermudah mendapat visa,” ungkap Surya.
Surya menyebutkan penyidik telah melakukan panggilan pada ODG sebanyak dua kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Untuk itu, Ditjen Imigrasi memasukkan ODG ke dalam daftar pencekalan.
Langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia. ODG dibawa ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lanjutkan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.51307.GR.03.02 Tahun 2022 tanggal 3 November 2022,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti cukup, pada tanggal 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.
Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas (flashdisk) milik tersangka.
Rekening korban BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.
“Pada 24 Juli 2023 Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Surya.

