Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Sebelum Terbit Permenag No 33 Tahun 2016, Ketua Peradi RBA Robert Simangunsong Sudah Gunakan Gelar Palsu

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Surabaya – Sidang Keempat perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Ketua Peradi RBA Robert Simangungsong kembali digelar di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/7/2024), sejak pukul 11.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi.

Dua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yaitu Imam Wahyudi, mantan Pembantu Rektor (Purek) I Universitas Darul Ulum Jombang versi Rektor Lukman Hakim dan Herawati Muji Agustini, pegawai di kantor hukum milik Robert Simangungsong.

Imam Wahyudi mengungkap dirinya pada tahun 2019 dimintai tolong Direktur Pasca Sarjana Undar, Sholih Muadi untuk membuatkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan (Robert Simangungsong) benar-benar sebagai Mahasiswa Undar Jombang.

“Saya dihubungi lewat WA (WhatsApp). Pak Sholih kemudian mengirimkan berkas ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atasnama Robert Simangungsong yang diterbitkan tanggal 2 April 2013,” ujarnya.

Ia mengaku baru bertemu Robert Simangungsong seusai mendapat surat panggilan dari Polda Jawa Timur.

Sedangkan saksi Herawati Muji Agustini menjelaskan ia rekan kerja Robert Simangungsong sejak tahun 2014 yang bertugas terkait keluar masuk surat, pembelian atk (alat tulis kantor) serta mengelola administrasi.

“Setahu saya Pak Robert sudah ada gelar S.H (Sarjana Hukum) dan M.H. (Magister Hukum). Sampai sekarang saya masih kerja dan gelar beliau masih S.H, M.H,” terangnya sewaktu ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani.

Sedangkan Prof. Oscarius Wijaya, salah seorang Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Robert Simangungsong bertanya kepada saksi Imam Wahyudi bila mahasiswa tidak masuk PDDikti tanggung jawab siapa.

“Tanggung jawab kampus,” jawab Imam Wahyudi.

Selanjutnya tim Kuasa Hukumnya Robert Simangungsong menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim bahwa penggunaan gelar akademik M.H.I dapat disebut M.H berdasarkan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Seusai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani lantas bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong apakah keterangan para saksi sudah benar atau tidak.

“Keterangannya benar Yang Mulia,” ujar Robert Simangungsong.

Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 10 Juli 2024 dengan agenda keterangan saksi. Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 undang undang nomor 12 tahun 2012 pendidikan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (joe)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO