VOICEIndonesia.co, Mataram – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Ramzy Cahaya Karya kepada 37 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke negara penempatan sejak tahun 2022.
Serah terima deposito ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja serta Tim Pelindung WNI (PWNI) Kemnaker, Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemnaker, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, dan CPMI di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi NTB, Kamis (17/10/2024).
Dilansir dari ANTARA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan pencairan deposito ini merupakan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memberangkatkan 42 calon PMI ke negara penempatan sejak tahun 2022.
Baca Juga: Muhadjir Yakin Prabowo Akan Lanjutkan Program-program di Kemenko PMK
“Deposito yang dicairkan sebesar Rp590 juta diserahkan langsung kepada masing-masing CPMI sebagai pengembalian kerugian, dengan besaran sesuai bukti yang diberikan para CPMI. Namun hanya 37 orang CPMI yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai dan menerima pencairan deposito, sementara sisanya akan menyusul setelah melengkapi dokumen,” ujarnya.
Ia mengatakan pengembalian biaya penempatan ini adalah hasil kolaborasi antara Disnakertrans NTB, Kemnaker RI, serta semua pihak terkait.
“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah berjuang membantu masyarakat kami menyelesaikan kasus ini,” ucap Aryadi.
Aryadi menekankan pentingnya masyarakat mematuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah. Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang atau mempersulit masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat terhindar dari penipuan dan perdagangan orang.
Baca Juga: Dubes AS perkuat kemitraan dengan Presiden Terpilih Prabowo
“Kami mengimbau para CPMI agar menginformasikan kepada keluarga, tetangga, dan orang terdekat untuk selalu mengikuti prosedur yang ada. Pemerintah membuat aturan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko tersebut,” ujarnya.
Aryadi menginformasikan bahwa saat ini terdapat 222 kantor cabang, serta 13 kantor pusat perusahaan penempatan PMI yang resmi di NTB.
“Kami wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini. Jumlah perusahaan yang memiliki izin rekrutmen dan job order harus diawasi dengan ketat. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin,” katanya menegaskan.*

