VOICEINDONESIA.CO,Musi Rawas Utara – Konflik agraria di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian memanas setelah beredarnya surat terbuka yang menuntut pencopotan Camat Karang Jaya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tuntutan tersebut didasari oleh bukti otentik, yaitu surat tugas resmi Satpol PP yang disebut warga sebagai dasar tindakan investigasi yang melampaui batas kewenangan.
Warga Desa Rantau Telang, Bobot Sudoyo, dalam surat terbukanya kepada Bupati Muratara,Devi Suhartoni, menyampaikan protes keras terkait upaya Camat Karang Jaya dan Kepala Satpol PP Kabupaten Muratara, Sumedi untuk memasuki lahan Kelompok Tani di Desa Sukaraja.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh, tindakan aparat ini merujuk pada Surat Tugas Nomor: 090/252/Sat.Pol.PP/2025, yang dikeluarkan di Muara Rupit pada tanggal 28 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP, Sumedi.
Surat Tugas tersebut secara eksplisit menyebutkan tujuan penugasan kepada Kasat, Kabid Tibum & Tranmas, dan Kabid Damkar adalah: “Dalam rangka Menginvestigasi Hutan Lindung (Hutan HP) di Desa Suka Raja Kecamatan Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara.”
Inilah yang menjadi titik sentral keberatan Bobot Sudoyo dan masyarakat. Dalam surat terbukanya, Bobot menduga tindakan tersebut tidak berdasar karena:
Pelanggaran Wewenang: Bobot menegaskan bahwa kewenangan investigasi di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, adalah milik Polisi Kehutanan (Polhut) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, bukan Satpol PP yang seharusnya fokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Klaim Lahan: Masyarakat setempat membantah bahwa lahan yang diinvestigasi tersebut termasuk kawasan hutan lindung atau Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), melainkan lahan milik Kelompok Tani.
Bobot Sudoyo juga menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penegakan hukum di bawah kepemimpinan Satpol PP dan Camat Karang Jaya.
“Sangat memprihatinkan, selama belasan tahun, aktivitas pembukaan lahan di kawasan TNKS di desa ini yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan, tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, padahal luasnya mencapai ratusan hektar,” tulis Bobot.
Kontras antara respon cepat terhadap aktivitas kelompok tani dengan pengabaian dugaan pelanggaran lingkungan yang lebih masif oleh perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.
Atas dasar dugaan melampaui kewenangan dan inkonsistensi, Bobot Sudoyo mendesak Bupati Muratara untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Maka dengan Ini Saya mendesak Bupati Musirawas Utara agar bertindak tegas untuk mengevaluasi (harus di copot Kasat PolPP dan Camat Karang Jaya) serta memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum terkait kawasan hutan dan lahan masyarakat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muratara terkait desakan pencopotan pejabat tersebut dan legalitas Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Masyarakat kini menanti tindakan Bupati Devi Suhartoni untuk merespons persoalan sensitif ini.

