VOICEINDONESIA.CO, Sibolga – Tragedi mengenaskan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari. Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) meregang nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di dalam rumah ibadah tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban hendak beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) sempat menegur korban agar tidak tidur di area dalam masjid, namun Arjuna tetap beristirahat. Tindakan itu rupanya membuat pelaku tersinggung.
“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB (46) dan SS (40),” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (2/11).
Menurut Rustam, teguran itu berujung brutal. Para pelaku memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur keras dan tubuhnya tak berdaya.
“Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” katanya.
Seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawa korban tak tertolong.
“Pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ucap Rustam.
Polisi bergerak cepat setelah kejadian tersebut. Dua pelaku, ZP dan HB, ditangkap di sekitar lokasi pada hari yang sama. Sedangkan pelaku SS berhasil diamankan keesokan harinya saat mencoba kabur ke Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
“Pelaku SS juga diduga mencuri uang Rp 10.000 dari saku celana korban,” kata Rustam.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, satu buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Penyidikan masih berlanjut, polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” tambah Rustam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus untuk (SS), polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya usai menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.

