VOICEINDONESIA.CO, Sukoharjo – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial R, T, dan A ditangkap, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp9 miliar.
Kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas menemukan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Sukoharjo, Minggu (2/10/2025).
Irhamni menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda: R sebagai koordinator lapangan, T mengatur bahan baku dan keuangan, sedangkan A bertugas sebagai eksekutor atau penyuntik gas.
Baca Juga: Kakorlantas Tekankan Transparasi Penindakan Lewat e-TLE dan Body Cam
Dari hasil penyelidikan, diketahui kegiatan pengoplosan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, serta 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.
“Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata Irhamni.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menindak kasus tersebut.
“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, kasus pengoplosan ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025.
Ia menekankan pentingnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Brigjen Irhamni menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.

