Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta sudah dilengkapi dengan fasilitas Autogate.(dok.voiceindonesia.co/ist)

PERLINDUNGAN Warga Negara Adalah Harga Mati,Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi isu pelik yang mencoreng wajah penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Ribuan warga negara kita, tergiur janji pekerjaan di luar negeri, justru terjerumus dalam eksploitasi dan perbudakan modern.

Dalam konteks pencegahan, peran institusi yang berhadapan langsung dengan arus keluar-masuk orang di gerbang wilayah negara menjadi sangat krusial. Institusi tersebut tak lain adalah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Imigrasi bukan sekadar lembaga administrasi yang mengurus paspor atau visa, melainkan garda terdepan dan penjaga pintu gerbang utama dalam upaya pencegahan kejahatan transnasional ini.

Di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas, petugas Imigrasi adalah filter pertama dan terakhir yang menentukan kelayakan dan legalitas keberangkatan setiap individu, khususnya calon PMI.

Tiga Pilar Strategis Peran Imigrasi

Peran strategis Imigrasi berfokus pada tiga pilar utama: Pengaturan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Keimigrasian.

  1. Fungsi Pengaturan

Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme keberangkatan dan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui pemeriksaan dokumen perjalanan.

Petugas wajib memastikan bahwa seluruh dokumen keberangkatan calon PMI, seperti visa, kontrak kerja, dan dokumen dari instansi terkait, adalah sah, lengkap, dan sesuai prosedur.

Penguatan regulasi dan standardisasi pemeriksaan dokumen adalah langkah awal untuk menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh sindikat.

  1. Fungsi Pengawasan

Pencegahan aktif dilakukan melalui pengawasan ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Petugas harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi indikasi dan ciri-ciri calon korban atau pelaku TPPO.

Hal ini mencakup pemeriksaan mendalam melalui wawancara singkat (profiling dan interogasi) yang bertujuan untuk menguji konsistensi dan kebenaran tujuan perjalanan.

Petugas yang terlatih dapat membedakan antara pelancong biasa dengan seseorang yang terindikasi menjadi korban sindikat PMI nonprosedural atau TPPO.

Petugas Imigrasi harus menjadi mata dan telinga negara, tidak hanya sekadar stempel.

  1. Fungsi Penegakan Hukum

Ketika ditemukan indikasi kuat atau bukti keberangkatan yang tidak sesuai prosedur atau melibatkan pemalsuan dokumen, Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan keberangkatan dan, jika perlu, menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang (Kepolisian atau Satgas TPPO).

Tindakan tegas dan terukur ini mengirimkan pesan kuat kepada sindikat bahwa gerbang Indonesia tidak mudah ditembus. Penegakan hukum keimigrasian adalah senjata untuk memutus rantai pasok korban.

 

Kolaborasi dan Komitmen

Keberhasilan Imigrasi dalam menjalankan peran ini tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan lainnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) /Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pertukaran informasi dan data mengenai modus operandi sindikat adalah kunci untuk terus mengasah ketajaman pengawasan Bagi setiap orang yang berpotensi akan melakukan Tindakan melawan hukum seperti sindikat Penempatan PMI non prosedural / tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Petugas Imigrasi, sebagai benteng terakhir, memerlukan dukungan penuh berupa pelatihan berkelanjutan, peningkatan sarana dan prasarana teknologi, serta yang paling penting, integritas tanpa kompromi.

Komitmen pimpinan Imigrasi hingga petugas di lapangan harus diarahkan pada satu tujuan yaitu melindungi WNI dari jerat eksploitasi dan perdagangan manusia yang semakin marak terjadi di setiap pintu perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi.

Indonesia tidak boleh membiarkan warganya menjadi komoditas. Melalui penguatan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum Keimigrasian, Imigrasi harus benar-benar menjalankan perannya sebagai Benteng Kehormatan Bangsa yang menjaga martabat setiap WNI di gerbang keluar wilayah negara.

PERINGATAN KERAS DAN TEGAS

Bagi seluruh oknum Imigrasi yang berani mencoba-coba berkompromi, bekerja sama, atau memfasilitasi sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang berpotensi mengakibatkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ingat Konsekuensi Hukum dan Sanksi Berat Menanti Anda!.

Karena Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak integritas institusi dan mencederai kemanusiaan.

Ancaman Pidana Berlapis (UU TPPO, UU Keimigrasian, UU Perlindungan PMI)

Oknum yang terlibat dapat dijerat dengan hukuman pidana berlapis, sesuai dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO):

Ancaman hukuman penjara bisa mencapai minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku utama.

Keterlibatan oknum aparat penegak hukum, termasuk pegawai Imigrasi, dalam membantu sindikat dapat dikenakan pasal-pasal penyertaan yang berakibat pada hukuman yang berat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Pasal 120 ayat (2) mengancam pidana bagi setiap orang (termasuk oknum) yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan palsu kepada petugas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI):

Pasal-pasal terkait penempatan ilegal juga mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Sanksi Disiplin dan Pemecatan Tidak Hormat

Selain pidana umum, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Imigrasi, oknum tersebut akan menghadapi Sanksi Disiplin Berat seperti Penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai PNS/ASN, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Dan bisa Hilangnya Integritas yang mengakibatkan Mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan institusi Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah, melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) yang dipimpin langsung oleh Kapolri, telah menunjukkan komitmen tegas untuk memberantas sindikat TPPO hingga ke akar-akarnya, termasuk memproses hukum oknum yang terlibat.

Teruntuk petugas Imigrasi yang bertugas di pintu perlintasan Jadilah Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan Negara dan Pelindung Warga Negara, bukan fasilitator kejahatan!

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO