VOICEINDONESIA.CO, Serang – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Ade Diyah ditahan oleh majikannya di Arab Saudi meski masa kontrak kerja sudah habis. Kasus ini mencuat usai video PMI asal Cilegon itu viral di media sosial.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten kini tengah menelusuri keberadaan PMI tersebut. Walikota Cilegon, Robinsar bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mendatangi BP3MI Banten pada Senin (03/11/2025), guna berkoordinasi terkait penanganan kasus itu.
Dalam video yang beredar, Ade mengaku tidak menerima gaji sesuai kontrak dan ditahan kepulangannya oleh majikan. Dia meminta bantuan Walikota Cilegon dan pihak terkait agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan informasi keluarga, Ade telah bekerja di Arab Saudi sejak 2022.
Baca Juga: Pemerintah Akui Belum Bisa Pulangkan WNI Terjerat Hukum di Luar Negeri, Ini Alasannya
Hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan bahwa Ade diduga berangkat melalui jalur nonprosedural dengan bantuan calo. Keluarga Ade telah melaporkan kasus ini ke BP3MI Banten untuk mendapat penanganan.
Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto menyampaikan pihaknya telah mengirim surat ke Perwakilan RI di Arab Saudi untuk membantu proses pemulangan. BP3MI Banten juga berhasil menghubungi Ade melalui WhatsApp untuk memastikan kondisinya.
Baca Juga: Ribuan Lowongan Awak Kapal Terbuka, Pemerintah Waspadai Jebakan Jalur Ilegal
“Ibu Ade juga telah berhasil kita hubungi. Saat ini kondisinya sehat dan menunggu untuk dipulangkan,” jelas Budi Novijanto.
Budi menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Riyadh yang berhasil menghubungi majikan. Pihak majikan meminta waktu untuk memulangkan PMI tersebut ke daerah asalnya. Meski Ade berangkat secara nonprosedural, Kepala BP3MI Banten memastikan akan berupaya maksimal membantu pemulangan dan memenuhi hak-haknya.

