VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
Anti-TPPO
Panduan

Dokumen yang Sah dan Cara Memeriksanya

Dokumen apa yang seharusnya Anda pegang sebelum berangkat, dan apa artinya bila salah satu tidak ada.

Yang seharusnya ada di tangan Anda

  • Paspor atas nama Anda sendiri, dipegang sendiri.
  • Visa kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalani — bukan visa kunjungan atau turis.
  • Perjanjian kerja tertulis yang menyebut jenis pekerjaan, gaji, jam kerja, hak libur, dan nama pemberi kerja.
  • Perjanjian penempatan dengan perusahaan penempatan, terpisah dari perjanjian kerja.
  • Bukti keikutsertaan jaminan sosial dan bukti pemeriksaan kesehatan.

Cara memeriksa tanpa perlu keahlian khusus

  • Minta salinan setiap dokumen sebelum menandatangani, dan bawa pulang untuk dibaca tanpa ditunggui.
  • Cocokkan nama perusahaan pada perjanjian dengan nama yang dipakai perekrut saat menawari Anda. Perbedaan nama bukan hal kecil.
  • Pastikan ada nomor izin perusahaan penempatan, lalu periksa nomor itu ke dinas tenaga kerja setempat atau ke kanal resmi pemerintah.
  • Bila ada bagian yang tidak Anda mengerti, minta dijelaskan dan minta waktu. Penolakan memberi waktu adalah jawaban tersendiri.

Kalau ada dokumen yang tidak diberikan

  • Dokumen yang tidak lengkap bukan urusan administrasi yang bisa dibereskan nanti — di banyak kasus, justru itu yang membuat seseorang tidak punya perlindungan apa pun di negara tujuan.
  • Jangan berangkat dengan janji bahwa dokumen menyusul setelah tiba.
  • Simpan salinan digital semua dokumen di tempat yang bisa Anda akses dari mana saja, dan titipkan salinannya ke keluarga.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Perekrut minta menyimpan paspor saya untuk diurus. Boleh?
Anda berhak memegang dokumen sendiri. Bila untuk keperluan pengurusan dokumen harus diserahkan sementara, mintalah tanda terima tertulis yang menyebut tanggal pengembalian.
Bagaimana kalau saya berangkat lewat jalur tidak resmi dan sekarang bermasalah?
Anda tetap berhak atas perlindungan dan pendampingan. Status keberangkatan tidak menghapus hak sebagai korban, dan ancaman sebaliknya adalah alat yang biasa dipakai untuk membuat orang diam.

Kontak Darurat

  • Hotline VOICE Indonesia

    Redaksi VOICE Indonesia

    0811-809-073

    Ceritakan yang Anda alami atau Anda lihat. Redaksi akan menindaklanjuti dan membantu menghubungkan ke lembaga yang berwenang.

Sebagian kontak lain masih diverifikasi dan belum ditampilkan.

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk langkah hukum, hubungi pendamping hukum atau lembaga bantuan hukum resmi. Diperbarui 2026-08-01.