VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
Anti-TPPO
Panduan

Hak Awak Kapal Perikanan

Kerja di laut punya risiko sendiri: jauh dari pelabuhan, sulit dihubungi, dan sulit keluar. Ini yang menjadi hak Anda.

Kenapa kerja di kapal berbeda

  • Kapal bisa berbulan-bulan tidak menyandar, sehingga seseorang yang ingin berhenti tidak punya jalan keluar secara fisik.
  • Sinyal terbatas membuat komunikasi dengan keluarga terputus, dan putusnya kabar sering baru disadari setelah lama.
  • Perpindahan muatan antarkapal di tengah laut membuat masa kerja bisa diperpanjang tanpa persetujuan.

Yang menjadi hak Anda

  • Perjanjian kerja laut tertulis yang Anda pahami isinya, dengan salinan yang Anda pegang.
  • Gaji dibayar penuh dan tepat waktu, dengan rincian potongan yang jelas.
  • Waktu istirahat yang cukup, makanan layak, dan air bersih.
  • Akses ke perawatan kesehatan, serta pemulangan bila perjanjian berakhir atau bila Anda sakit.
  • Dokumen identitas dan pelaut dipegang sendiri.

Sebelum naik kapal

  • Catat nama kapal, bendera negaranya, nama perusahaan, dan nama nakhoda. Tinggalkan catatan itu di rumah.
  • Sepakati dengan keluarga kapan Anda akan mengabari, supaya hilangnya kabar bisa cepat disadari.
  • Foto seluruh dokumen dan simpan salinannya di tempat yang bisa diakses keluarga.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Kalau saya ingin berhenti tapi kapal masih di laut?
Sampaikan kepada nakhoda dan catat kapan Anda menyampaikannya. Bila permintaan diabaikan dan Anda merasa tertahan, usahakan mengabari keluarga atau perwakilan Indonesia terdekat begitu ada sinyal.
Gaji saya ditahan sampai kontrak selesai. Apakah itu wajar?
Penahanan gaji sebagai cara mengikat seseorang agar tidak bisa berhenti adalah salah satu tanda kerja paksa, bukan praktik pembayaran yang wajar.

Kontak Darurat

  • Hotline VOICE Indonesia

    Redaksi VOICE Indonesia

    0811-809-073

    Ceritakan yang Anda alami atau Anda lihat. Redaksi akan menindaklanjuti dan membantu menghubungkan ke lembaga yang berwenang.

Sebagian kontak lain masih diverifikasi dan belum ditampilkan.

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk langkah hukum, hubungi pendamping hukum atau lembaga bantuan hukum resmi. Diperbarui 2026-08-01.