Edukasi

Ini Syarat Pendaftaran Calon PMI Gratis

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co24 Mei 2026 pukul 21.09 WIB
Ilustrasi proses persiapan keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia dengan menampilkan paspor, dokumen persyaratan, dan perlengkapan perjalanan
Ilustrasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyiapkan dokumen keberangkatan di bandara internasional.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dokumen yang harus disiapkan calon PMI antara lain surat perjanjian kerja, visa kerja, paspor, surat keterangan sehat, surat keterangan izin dari wali atau pasangan, surat keterangan status perkawinan, dan sertifikasi kompetensi kerja. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Calon PMI harus lulus seleksi dan pelatihan sesuai bidang pekerjaan yang dituju sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Jaminan sosial yang diberikan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

Tahapan keberangkatan PMI dimulai dari pendaftaran online, verifikasi dokumen, mengikuti pelatihan kompetensi sesuai bidang kerja yang diminati, dan pengurusan visa kerja yang difasilitasi BP2MI atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan negara tujuan.

Calon PMI wajib mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan yang berisi pembekalan hukum, budaya kerja, dan hak serta kewajiban PMI. Setelah itu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara calon PMI dan pemberi kerja yang sah dan diverifikasi pemerintah.

Pemberangkatan resmi ke negara tujuan dilakukan secara prosedural dan tercatat melalui sistem BP2MI. Pendaftaran dapat dilakukan melalui lembaga BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi.

Pekerja Migran Indonesia didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Sementara Calon Pekerja Migran Indonesia adalah tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan berangkat ke luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten atau kota yang membidangi ketenagakerjaan.

Klasifikasi PMI terdiri dari tiga bagian yakni pekerja yang bekerja pada pemberi kerja rumah tangga atau perseorangan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, serta pelaut perikanan dan pelaut awak kapal yang bekerja di luar negeri.

Pilihan Redaksi

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit KalbarNasional

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Sintia Nur Afifah·24 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Edukasi

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Edukasi

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->