VOICEINDONESIA.CO, Pangkalpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi Kone Kalou, warga negara asing asal Pantai Gading, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Kone Kalou dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Jakarta–Istanbul–Abidjan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Minggu (2/11/2025).
Kasus ini bermula dari informasi media lokal yang melaporkan keterlibatan Kone Kalou dalam sebuah turnamen sepak bola di Kabupaten Bangka Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengawasan langsung di Lapangan Gelora Muntok serta berkoordinasi dengan panitia dan ofisial tim yang menggunakan jasa pemain asing.
Baca Juga: Pabrik Sepatu Nike Lakukan PHK Massal, Apa Penyebabnya?
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan media. Hasil pengawasan membuktikan bahwa yang bersangkutan bermain dalam pertandingan semifinal pada 24 Juni 2025 dan menerima bayaran sebesar Rp3.500.000 per pertandingan,” ujar Ahmad Khumaidi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kone Kalou memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor di PT Futa Diallo International, namun faktanya ia bekerja sebagai pemain sepak bola.
Selain itu, alamat tempat tinggal yang terdaftar juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kone Kalou memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober 2025 dan mengakui seluruh kegiatan yang dilakukannya.
Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“Tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kami jatuhkan dalam bentuk pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.
Kone Kalou diterbangkan menggunakan Turkish Airlines TK 0057 menuju Istanbul dan dilanjutkan dengan penerbangan TK 0555 menuju Abidjan, Pantai Gading.
Baca Juga: KAI Commuter dan KAI Siapkan 14 Layanan Khusus Petani-Pedagang di Commuter Line Merak
Ahmad menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun.
“Setiap WNA wajib menaati aturan dan tujuan izin tinggal yang diberikan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” katanya.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di Bangka Belitung,” ujar Ahmad menutup keterangannya.
