VOICEINDONESIA.CO,Batam – Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polsek Sagulung berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Ruko Tunas Regency, Tanjunguncang, dan sebuah mess di Cipta Grand City Blok H No.65, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal PPA Polda Kepri, AKP Haris Baltasar Nasution, bersama Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, berawal dari informasi adanya dugaan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
“Informasinya ada 3 orang. Setelah kita cek, ada belasan wanita di lokasi,” ungkap AKP Haris Baltasar Nasution.
Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 5 Desember 2025, dan diketahui sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan total 15 wanita yang menjadi korban, di mana tiga orang di antaranya masih di bawah umur.
Belasan wanita ini mayoritas didatangkan dari Medan, Sumatera Utara, namun ada juga yang berasal dari Lampung, Cilacap, dan Muara Enim, Sumatera Selatan.
Di lokasi, Polisi turut mengamankan terduga pelaku yang disebut sebagai koordinator atau mami/pengurus berinisial M. Tersangka M, yang diketahui berasal dari Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, merekrut korban melalui media sosial TikTok dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
Salah seorang korban, yang berinisial E, memberikan keterangan, “Saya sudah lebih seminggu di sini.”
Modus operandi tersangka adalah dengan merekrut dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Ladies Company (LC) untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka menyediakan tiket dan akomodasi dari daerah asal ke Batam. Korban kemudian ditampung di mess di Cipta Grand City.
Terungkap fakta bahwa para korban telah dipekerjakan sebagai LC di Diamond dan Orion KTV Club di Batam melalui Agency Chanel Manajemen. Dari 15 korban, 3 di antaranya direncanakan akan diberangkatkan ke Kamboja, sementara yang lainnya sudah dipekerjakan di tempat hiburan malam di Batam.
Tersangka M membuat Surat Perjanjian Kerja per tiga bulan dengan sistem pemotongan gaji sebesar 25% dari voucher hingga kontrak selesai. Potongan ini digunakan untuk mengganti biaya tiket, akomodasi, dan biaya mess.
Tiga korban anak di bawah umur yang berhasil diselamatkan antara lain adalah KD (17 tahun) dan SR (16 tahun) dari Medan, Sumatera Utara, serta SF (17 tahun) dari Belawan, Medan.
Sementara korban dewasa lainnya antara lain berinisial YN (dari Lampung), SA (dari Medan), RS (dari Cilacap), DS (dari Perdagangan), dan F (dari Muara Enim).
Untuk keperluan penyelidikan, belasan perempuan korban dan terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Kepri. Korban TPPO juga telah dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepri.
“Masih dalami pemeriksaan,” tutup AKP Haris Baltasar Nasution, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan mengarah kepada para pelaku yang merekrut, mengurus, dan mempekerjakan para korban.
Tersangka M kini dipersangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.

