Daerah

Setahun Lebih Kasus Pemukulan Jurnalis di Surabaya Mandek

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co09 Juni 2026 pukul 08.56 WIB
1196267.webp
Jurnalis, Rama Indra Surya Permana (tengah), didampingi tim pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.(Foto: KAJ)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan aksi penolakan Revisi Undang-Undang TNI di Surabaya memasuki babak yang semakin memantik sorotan.

Setelah berjalan lebih dari satu tahun empat bulan sejak dilaporkan pada 25 Maret 2025, perkara tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah penanganan.

Iklan

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai lambannya proses hukum menjadi indikator buruknya komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap insan pers.

Bahkan, selama proses berjalan, penanganan perkara tercatat sudah berpindah tangan kepada tiga penyidik berbeda tanpa perkembangan berarti.

Pengacara KAJ Jatim, Salawati Taher, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap korban yang sedianya dilakukan pekan ini kembali tertunda. Ironisnya, pemanggilan maupun penundaan dilakukan melalui sambungan telepon tanpa surat resmi.

"Kami melihat ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini, baik dari sisi teknis pemanggilan korban maupun proses penyelidikannya. Sudah lebih dari satu tahun, tetapi kasus masih berada di tahap penyelidikan," kata Salawati.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, sejak awal telah tersedia visum korban, saksi-saksi dari kalangan jurnalis yang berada di lokasi, hingga sejumlah bukti dokumentasi yang telah berulang kali diserahkan kepada penyidik.

"Kalau memang ada kemauan untuk mengungkap perkara ini, sangat mudah melacak siapa yang bertugas saat pengamanan aksi berlangsung. Pengamanan demonstrasi bukan kegiatan insidental. Ada struktur komando dan catatan personel yang bertugas," ujarnya

KAJ Jatim juga kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, pihak yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan disebut berasal dari unsur aparat yang melakukan pengamanan aksi saat itu.

Iklan

Atas dasar itu, pada Oktober 2025, KAJ Jatim telah meminta Polda Jawa Timur mengambil alih perkara dari Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum membuahkan hasil konkret.

"Kami menilai ada conflict of interest. Karena itu sejak lama kami meminta Polda mengambil alih agar penanganan lebih independen," ujar Salawati.

Ia mengungkapkan, Polda Jatim sempat menyampaikan telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan meminta perkembangan penanganan kasus. Namun hingga pertengahan 2026, perkara tetap belum beranjak dari tahap penyelidikan.

Pengacara KAJ Jatim lainnya, Fatkhul Khoir, menilai kontras perlakuan aparat terhadap kasus ini jika dibandingkan dengan penanganan demonstran dalam sejumlah aksi unjuk rasa.

Menurutnya, aparat mampu bergerak cepat saat melakukan penangkapan terhadap peserta demonstrasi, tetapi justru terkesan lamban ketika menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis.(joe)

Pilihan Redaksi

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran IstanaNasional

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana

Afifah·08 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Daerah

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Daerah

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->