Kembali Terjadi, Tiga Pekerja Migran Pulang Lewat Jalur Tidak Resmi di Krayan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESI.CO, Kalimantan Utara – Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di perbatasan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka diketahui sebelemnya bekerja di sektor perkebunan dan konstruksi di Lawas, Malaysia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan bahwa ketiga PMI tersebut, berinisial AY (26) warga Gresik, T (47) warga Pangkajene, dan H (26) warga Karawang. Ketiganya tiba di Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Long Bawan pada Rabu (21/5/2025). 

“Mereka diketahui masuk dari wilayah Ba’kelalan, Malaysia menuju Long Midang, Indonesia dengan menumpang kendaraan milik warga yang hendak kembali ke Indonesia,” jelas Adrian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka: Diduga Agen Pemberangkatan PMI Ilegal Ke Malaysia

Ketiganya menjalani pemeriksaan di Pos Gabungan TNI-Polri Long Midang oleh petugas pos perbatasan sebelum diserahkan ke PLBT Krayan untuk pendalaman data dan wawancara oleh Petugas Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hanya dua dari tiga PMI yang sebelumnya masuk Malaysia secara prosedural menggunakan paspor. Sementara, T masuk Malaysia secara non prosedural sejak 2020 melalui jalur tidak resmi di Sebatik. Saat kembali ke Indonesia, ketiganya tidak membawa paspor akibat dokumen tersebut ditahan oleh pihak majikan di Malaysia. 

Mereka mengaku memilih pulang ke Indonesia karena kondisi kerja di Malaysia tidak sesuai dengan yang dijanjikan. AY, misalnya, menyebut telah bekerja di perkebunan sawit sejak Maret 2024 dengan gaji RM 1.600 per bulan, namun merasa kecewa karena realitas kerja tidak sesuai harapan. 

Baca Juga: Polsek Nongsa Ringkus Penyalur PMI Ilegal ke Singapura

Sementara itu, T telah menjadi buruh sawit selama empat tahun dengan bayaran RM 1.300 per bulan, dan H bekerja di bidang konstruksi dengan upah harian RM 55, lebih rendah dari perjanjian awal yang seharusnya RM 60.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan kami terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO