Jalur Legal Selamatkan PMI dari Eksploitasi dan TPPO
VOICEINDONESIA.CO, Serang - Janji kerja cepat dengan upah tinggi di luar negeri ternyata menyimpan jerat perdagangan manusia yang mengancam ribuan warga. Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) membongkar praktik gelap perekrutan ilegal yang terus memakan korban karena mengabaikan prosedur keselamatan pekerja migran.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwani mengungkapkan masih banyak warga yang terjebak dalam praktik penempatan kerja ilegal. Para calo menawarkan pekerjaan cepat tanpa prosedur resmi, padahal di balik itu tersimpan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membahayakan nyawa pekerja migran. "Banyak korban diperdagangkan karena tidak melalui P3MI yang berizin," kata Said usai penandatangan MoU dengan Pemkot Serang, Senin (08/12/2025). Baca Juga: 5 Warga Meranti Jadi Korban TPPO ke Malaysia, Tersangka Perekrut Ilegal Ditangkap Kerja sama antara Pemerintah Kota Serang dengan APJATI diteken untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur lowongan kerja ilegal di luar negeri. APJATI sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang diawasi pemerintah memiliki mandat penuh memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi perlindungan pekerja. Said menegaskan, jalur resmi melalui P3MI memberikan jaminan keamanan yang terukur. Setiap pekerja yang diberangkatkan dipantau melalui sistem dan divisi hukum internal untuk memastikan tidak ada unsur eksploitasi. Semua calon pekerja harus melalui verifikasi identitas, kontrak kerja legal, pelatihan bahasa, dan pemadanan keterampilan sesuai kebutubhan negara tujuan. Baca Juga: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia "Jadi dengan kerja sama ini, warga Kota Serang bisa tahu jalur aman dan terpantau untuk bekerja secara legal," ujarnya. Hingga saat ini, masalah pekerja migran terus muncul akibat maraknya penempatan kerja ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan. Para korban tidak hanya kehilangan kesempatan kerja yang dijanjikan, tetapi juga terancam menjadi objek perdagangan manusia yang diperlakukan tidak manusiawi di negara tujuan. APJATI terus menggandeng pemerintah daerah untuk memutus rantai perdagangan manusia berkedok lowongan kerja ini.Pilihan Redaksi
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit Kalbar
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Salah satu tersangka adalah analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.Keempat tersangka adalah YA sel
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.



















