VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis membuka peluang yang besar bagi desa-desa di Indonesia untuk menggerakkan ekonominya.
Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kemendes PDT Ivanovich Agusta, peluang itu terbuka karena Badan Gizi Nasional menetapkan pihak yang dapat menjadi pemasok pangan program yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu adalah koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Itu bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi rakyat jika lembaga yang ikut serta itu adalah koperasi dan BUMDes, ini kan orang desa,” kata Ivan dalam siniar Kepengen Tau BPI Kemendes PDT, seperti diikuti di Jakarta, Jumat.
Menurut perkiraan, kata Ivan melanjutkan, setiap satu dapur yang menghasilkan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis itu, atau yang disebut Satuan Pelayanan Gizi, jumlah uang yang akan dibelanjakan sekitar Rp35 juta hingga Rp 40 juta membelanjakan setiap hari. “Jadi peluang yang sangat tinggi bagi desa,” katanya.
Baca Juga : BPOM dan Badan Gizi Nasional siap monitor program makan gratis
Kemendes PDT pun akan mendorong BUMDes, terutama yang memang bergerak di bidang pemasok pangan, untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Ivan mengatakan Kemendes PDT akan mendukung BUMDes agar mumpuni menjadi pemasok pangan melalui sejumlah langkah, seperti percepatan fasilitasi badan hukum untuk BUMDes.
Diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh BUMDes apabila hendak menjadi pemasok pangan dalam program Makan Bergizi Gratis.
Di antaranya adalah nama BUMDes harus terdaftar secara resmi di Kemendes PDTT, memiliki badan hukum, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pertanian, perkebunan, peternakan.
Berikutnya, BUMDes juga harus memiliki produk komoditas atau jasa sesuai KBLI dan dimasukkan ke Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). *