VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) setelah muncul laporan kesulitan penarikan dana oleh para pemberi pinjaman atau lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pengawasan dilakukan karena adanya indikasi gangguan pada pengelolaan dana yang berpotensi merugikan pengguna layanan.
“Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Keluhkan Lambatnya Bank BUMN Manfaatkan Dana Rp200 Triliun
Ia menambahkan OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham perusahaan untuk meminta penjelasan langsung mengenai akar persoalan dan langkah penyelesaian yang sedang ditempuh.
Agusman menegaskan OJK akan menindaklanjuti masalah ini dengan penegakan kepatuhan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menkeu: Penyesuaian DBH Bersifat Sementara, Akan Dikaji Ulang
Sebagai bagian dari penindakan, OJK juga akan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
PT Dana Syariah Indonesia merupakan fintech berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Hingga 10 Oktober 2025, perusahaan mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 99,82 persen.
