JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Sriwijaya Air memiliki kewajiban membayar ganti Kerugian kepada keluarga penumpang (ahli waris) yang jadi korban kecelakaan pesawat SJ-182.
Ganti Kerugian yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar duaratus limapuluh juta rupiah) per penumpang
Baca Juga :7 Orang Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Hari ini
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan kompensasi itu diatur dalam Permenhub no 77 tahun 2011. Sriwijaya Air pun sudah diminta Kemenhub mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti kerugian tersebut.
“Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” ujar Adita kepada dilansir dari detikcom, Selasa (12/1).
Berikut Kutipan PM 77 Tahun 2011
Bunyi PM 77 yang Atur Ganti Kerugian Rp.1.250 Juta
Soal kompensasi untuk korban Sriwijaya Air sebanyak Rp 1,250 Juta per orang diatur di dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:
“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.”
Sanksi Jika Sriwijaya Air Tak Bayar Ganti Kerugian
Adita mengatakan sanksi sudah menanti apabila maskapai, dalam hal ini Sriwijaya Air tidak melakukan pembayaran ganti rugi.
Baca Juga :KNKT dan Sriwijaya Air Temui Keluarga Korban dan Awak SJ-182
“Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017,” ujar Adita.
Dalam pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan maskapai. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2a.
Namun, apabila setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak juga dilakukan, bisa saja Sriwijaya Air dibekukan usahanya selama 14 hari.
“Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender,” bunyi pasal 26 ayat 2b.
Masih di pasal 26, pada ayat 3 dijelaskan bahwa apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah, bisa saja Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya.
“Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 26 ayat 3.(red)