Kewajiban dan Sanksi terhadap Sriwijaya Air Jika lalai

by VOICEIndonesia.co
0 comment

JAKARTA,AKUUPDATE.ID Sriwijaya Air memiliki kewajiban membayar ganti Kerugian kepada keluarga penumpang (ahli waris) yang jadi korban kecelakaan pesawat SJ-182.

Ganti Kerugian yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar duaratus limapuluh juta rupiah) per penumpang

Baca Juga :7 Orang Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Hari ini

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan kompensasi itu diatur dalam Permenhub no 77 tahun 2011. Sriwijaya Air pun sudah diminta Kemenhub mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti kerugian tersebut.
“Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” ujar Adita kepada dilansir dari detikcom, Selasa (12/1).

Berikut Kutipan PM 77 Tahun 2011

Bunyi PM 77 yang Atur Ganti Kerugian Rp.1.250 Juta
Soal kompensasi untuk korban Sriwijaya Air sebanyak Rp 1,250 Juta per orang diatur di dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:
“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.”

Sanksi Jika Sriwijaya Air Tak Bayar Ganti Kerugian

Adita mengatakan sanksi sudah menanti apabila maskapai, dalam hal ini Sriwijaya Air tidak melakukan pembayaran ganti rugi.

Baca Juga :KNKT dan Sriwijaya Air Temui Keluarga Korban dan Awak SJ-182
“Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017,” ujar Adita.

Dalam pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan maskapai. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2a.

Namun, apabila setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak juga dilakukan, bisa saja Sriwijaya Air dibekukan usahanya selama 14 hari.

“Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender,” bunyi pasal 26 ayat 2b.
Masih di pasal 26, pada ayat 3 dijelaskan bahwa apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah, bisa saja Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya.

“Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 26 ayat 3.(red)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia