Kemenhub Bekukan Tiga Rute Maskapai RI Dengan Tiket Murah

by VOICEIndonesia.co
0 comment

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan selama 7 hari untuk izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang menjual tiket pesawat terlalu murah atau di bawah tarif batas bawah (TBB).

Kemenhub menyebut tarif tiket pesawat harus sesuai dengan TBB dan tarif batas atas (TBA) pada peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto akan menindak  tegas terhadap operator  penerbangan  yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

Dilansir dari Kumparan.com “Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” ujar Dirjen Novie dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu (23/1).

Baca juga : Kemenhub dan Stakeholder Sampaikan Kronologis Sementara Hilangnya Sriwijaya Air SJY 182

Novie menambahkan, KM 106 Tahun 2019 tentang  TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan dan menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan. Penetapan tarif juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan, Kemenhub menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute berikut :

  • Jakarta(CGK)-Palembang(PLM),
  • Jakarta(CGK)-Pontianak(PNK),
  • Jakarta(CGK)-Lombok(LOP).

“Sesuai dengan PM 78 Tahun  2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” kata Novie. (ODP)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia