Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Bukan Layanan Cepat! Perubahan Paradigma Kewenangan Imigrasi Wajib Dipahami Masyarakat

Pejabat Imigrasi Adalah Duta Kedaulatan Negara di Pintu Masuk

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : tumpukan paspor dan palu hukum (dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Masyarakat Indonesia seringkali memahami Imigrasi sebagai lembaga pelayanan publik biasa, khususnya dalam proses permohonan paspor atau pemeriksaan di bandara dan pelabuhan.

Namun, pandangan ini perlu diluruskan. Kewenangan Imigrasi dan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah manifestasi langsung dari kedaulatan negara yang memiliki dimensi keamanan dan hukum internasional.

Hal ini diungkapkan secara mendalam oleh Dr. Taswem Tarif, seorang Purnabakti Imigrasi dan akademisi, dalam dialog yang diunggah di kanal YouTube Ronny Sompie (@ronnysompie84).

Berikut adalah tinjauan edukasi dan mendalam mengenai kewenangan Imigrasi dan fungsi TPI bagi masyarakat Indonesia, dikutip dari video bertajuk “Pelayanan Imigrasi dan Pelayanan Masyarakat Berbeda!!!” pada senin (1/12/2025).

Fungsi Kritis Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

Dr. Taswem Tarif menekankan perbedaan mendasar antara “pelayanan keimigrasian” dan “pelayanan masyarakat” (Yanmas). Ia menegaskan bahwa TPI adalah tempat pemeriksaan, bukan tempat pelayanan.

Menurut beliau, tujuan utama TPI adalah menegakkan kedaulatan negara di pintu masuk. Saat terjadi keributan antrean di bandara, persepsi bahwa TPI adalah tempat pelayanan justru keliru.

“Saya langsung ngomong sama Pak Wamen tidak ada pelayanan di Soekarno Hatta. Kalau kalau gitu Pak rubah undang-undang Pak saya bilang ‘Jadikan TPI jadi tempat pelayanan imigrasi baru bisa Pak.’ Tapi selama dia tempat peran imigrasi fungsinya ini Pak penegakan keduatan negara di pintu masuk…” kata Taswem Tarif

TPI menjalankan Kebijakan Selektif (Selectivity Policy) untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara, yang bertujuan: Melaksanakan kebijakan selek trip polisi (selective policy) dan Hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Kewenangan Imigrasi Sebagai Manifestasi Kedaulatan Negara

Kewenangan yang dimiliki Pejabat Imigrasi di perbatasan memiliki landasan hukum yang kuat dan tinggi.

Kedaulatan dan Penyerahan Kewenangan:

Kewenangan imigrasi merupakan manifestasi dari kedaulatan negara . Berdasarkan hukum internasional, kewenangan kedaulatan negara berada di tangan Kepala Negara (Presiden).

“…kewenangannya itu diserahkan langsung kepada mana makanya di dalam undang-undang disebut pejabat imigrasi jadi bukan apa kan itu ada kewenangan yang diberikan oleh langsung oleh kepala negara Pak…” katanya.

Pejabat Imigrasi, dengan demikian, dianggap sebagai Kepala Negara di pintu masuk yang mewakili negara dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan.

Landasan Hukum Ganda:

Hukum imigrasi tidak hanya berlandaskan pada hukum nasional, tetapi juga hukum internasional. Pejabat Imigrasi harus memahami adanya keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan global.

Kewenangan Mutlak Pengawasan Orang Asing:

Imigrasi memiliki kewenangan mutlak untuk pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang masuk, berada, dan tinggal di Indonesia.

Makna Paspor: Perlindungan Hukum bagi WNI

Mengenai penerbitan Paspor, yang sering dianggap sebagai proses pelayanan yang harus cepat, Dr. Taswem Tarif memberikan pandangan yang sangat berbeda.

“pemberian paspor itu bukan pelayanan ansih itu adalah perlindungan hukum bagi warga negara yang akan meninggalkan wilayah Indonesia…” ungkapnya

Tanggung jawab Pejabat Imigrasi dalam pemberian paspor mencakup tiga fungsi utama:

Perlindungan Hukum: Fungsi utama paspor adalah memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saat mereka berada di luar negeri.

Bukti Kewarganegaraan Terlengkap: Paspor merupakan bukti kewarganegaraan terlengkap WNI.

Dokumen Perjalanan (Travel Document): Fungsi ini merupakan fungsi ketiga.

Oleh karena itu, proses wawancara (interview) dan pemeriksaan data dalam pembuatan paspor sangat menentukan untuk memastikan data yang diberikan benar dan mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau masalah hukum lain di luar negeri.

Pesan untuk Masyarakat

Pejabat Imigrasi adalah garda terdepan kedaulatan negara di perbatasan. Dr. Taswem Tarif berpesan agar masyarakat memahami filosofi dasar Imigrasi.

“Mohon di sosial pada masyarakat ya bahwa imigrasi itu bukan pelayanan masyarakat ansih, tapi pelayanan keimigrasian… dalam rangka untuk melindungi, untuk mengamankan, ya kan, dan untuk kedaulatan negara.” Pesannya.

Ia juga menyarankan agar WNI yang hendak bepergian ke luar negeri agar menyediakan waktu lebih panjang saat berada di bandara atau pelabuhan , karena proses pemeriksaan di TPI adalah bagian dari penegakan kedaulatan dan keamanan negara yang tidak bisa tergesa-gesa.(red)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO