VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KBRI Singapura akan terus memberikan pendampingan terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam penerbangan menuju Singapura.
Dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa, Judha mengatakan bahwa WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada 10 Februari.
“KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” katanya.
Baca Juga : Pemerintah kaji penempatan atase hukum di KBRI Seoul
Sebelumnya, dilansir dari laman resmi Kepolisian Singapura, seorang pria asal Indonesia berusia 23 tahun diduga melakukan pelecehan seksual dalam penerbangan menuju Singapura pada 23 Januari.
Kepolisian Singapura diberitahu tentang sebuah insiden di mana pria tersebut diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin perempuan saat berada di dalam pesawat.
Pria tersebut langsung ditangkap oleh petugas kepolisian bandara segera setelah pesawat mendarat di Bandara Changi.
Pria tersebut akan menjalani persidangan pada 12 Maret dan didakwa dengan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971. Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya. *