KKP gagalkan aksi penyelundupan manusia dari kapal ikan di Sumut

by Irawan Surya Nugroho
0 comment
KKP gagalkan aksi penyelundupan manusia dari kapal ikan di Sumut

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan manusia (people smuggling) yang diduga dilakukan menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa menjelaskan, penggagalan tersebut dilakukan berdasarkan informasi nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut yang melaporkan bahwa marak terjadi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim menggunakan kapal nelayan.

Hasilnya, lanjut Ipunk sapaan akrabnya, pada 14 September 2024 petugas Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT sedang mengapung (drifting) berjalan pelan di perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan.

Baca Juga : Polresta Soetta tangkap tersangka berangkatkan CPMI non prosedural

“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan didalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut memuat 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.

“PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,” katanya.

Syamsu Rokhman juga menjelaskan tindakan tegas oleh Petugas PSDKP KKP ini merupakan langkah nyata kolaborasi penegakan hukum antara KKP dengan POLRI di daerah rawan kejahatan seperti di wilayah perbatasan Selat Malaka yang sangat ramai dan rawan kejahatan.

Selanjutnya penanganan proses hukum kasus people smugling ini Stasiun PSDKP Belawan melimpahkan perkaranya kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

KKP pada Mei 2024 juga berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia