VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan dipulangkan sebelah pihak oleh perusahaan.
PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berangkat ke Taiwan dengan biaya Rp51 juta. PMI menyebut dirinya tidak mengetahui alasan dirinya dipulangkan.
“Ga tau tiba-tiba dipanggil ke kantor suruh tanda tangan putus kontrak,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Kamis, (02/01/2025).
Dirinya juga tidak terkena Surat Peringatan (SP) sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, PMI dipulangkan karena masalah tinggi badan yang kurang. PMI juga sempat bekerja selama 6 bulan.
Baca Juga: Polri Amankan 324.000 Batang Rokok Ilegal
Diputus kontrak sebelah pihak, PMI asal NTB merasa ditipu. Sebelumnya, ia juga sudah bertanya kepada sponsor apakah bisa bekerja atau tidak dengan kondisi tinggi badan nya yang kurang.
Pihak agency juga tidak merespons Ketika PMI sudah melaporkan.
“Saya lapor berapa kali ga ada,” kata PMI.
PMI juga hanya disuruh tanda tangan tanpa membaca isi dokumen. PMI juga mendatkan potongan sebesar 7.703 NT atau sebesar Rp3.810.449 dari pihak perusahaan selama 9 bulan.
Baca Juga: Ketahui Hal Berikut Sebelum Bekerja di Jepang
“9 baru saya bayar 3 kali,” jelasnya.
PMI menjelaskan bahwa awalnya ingin berangkat ke Taiwan karena mendengar cerita mendapatkan pekerjaan yang enak dari mantan PMI Taiwan.
“Orang cerita-cerita disana tuh enak, adalah yang cerita x Taiwan,” jelasnya.