Wamen P2MI Bakal Tindak Tegas Perusahaan Penempatan Nakal

by VOICE Indonesia - Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencabut sanksi administratif tiga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran.

Ketiga perusahaan yang dicabut sanksinya yaitu PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT. Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa.

Keputusan pengakhiran sanksi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2025, masing-masing untuk tiap perusahaan.

“Pencabutan sanksi tersebut dilakukan usai pemantauan yang ketat dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dari KP2MI,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla di Jakarta, Senin, (2/6/2025).

Baca Juga: Menteri P2MI Sambut 196 PMI yang Dideportasi dari Malaysia di Dumai

Dzulfikar menjelaskan ketiga perusahaan tersebut telah menjalankan sejumlah kewajiban penting, di antaranya:

1. Menyerahkan daftar pekerja migran dan mitra kerja di kawasan Timur Tengah.

2. Menyampaikan klarifikasi dan bukti penyelesaian terhadap sembilan aduan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

3. Melakukan pengembalian tuntutan sebesar total Rp195.800.000.

4. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

5. Bertanggung jawab atas pemberangkatan 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.

Dengan terpenuhinya syarat administratif tersebut, seluruh layanan ketiga perusahaan dibuka kembali dalam sistem SISKOP2MI dan plang sanksi telah dicabut.

Proses seleksi dan penempatan PMI ke luar negeri juga bisa berjalan Kembali dalam status pengawasan.

Baca Juga: Pemalsuan Identitas Hambat Pelacakan Keluarga PMI Ilegal yang Terlantar 

“Ketiganya tetap berada dalam status pengawasan selama satu tahun ke depan. Bila dalam masa itu terjadi pelanggaran lagi, kami tidak segan mencabut izin operasional mereka secara permanen,” ujar Dzulfikar.

Dzulfikar menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena berbagai pelanggaran administratif yang berdampak pada hak-hak CPMI, mulai dari transparansi informasi hingga penyelesaian masalah keberangkatan.

“Saat sanksi diberlakukan, seluruh sistem mereka dikunci. Tidak bisa melakukan seleksi, pelatihan, apalagi penempatan. Sekarang setelah status mereka dikembalikan, mereka bisa kembali beroperasi, tetapi tetap dalam pengawasan ketat,” tegasnya.

Dzulfikar juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap para PMI.

“Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menghimbau kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau stakeholder untuk mematuhi undang-undang serta peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI yang berlaku. Apabila di kemudian hari kami temukan pelanggaran maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan yang tegas,” tutup Dzulfikar.

 

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia