VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencabut sanksi administratif tiga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran.
Ketiga perusahaan yang dicabut sanksinya yaitu PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT. Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa.
Keputusan pengakhiran sanksi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2025, masing-masing untuk tiap perusahaan.
“Pencabutan sanksi tersebut dilakukan usai pemantauan yang ketat dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dari KP2MI,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla di Jakarta, Senin, (2/6/2025).
Baca Juga: Menteri P2MI Sambut 196 PMI yang Dideportasi dari Malaysia di Dumai
Dzulfikar menjelaskan ketiga perusahaan tersebut telah menjalankan sejumlah kewajiban penting, di antaranya:
1. Menyerahkan daftar pekerja migran dan mitra kerja di kawasan Timur Tengah.
2. Menyampaikan klarifikasi dan bukti penyelesaian terhadap sembilan aduan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
3. Melakukan pengembalian tuntutan sebesar total Rp195.800.000.
4. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
5. Bertanggung jawab atas pemberangkatan 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.
Dengan terpenuhinya syarat administratif tersebut, seluruh layanan ketiga perusahaan dibuka kembali dalam sistem SISKOP2MI dan plang sanksi telah dicabut.
Proses seleksi dan penempatan PMI ke luar negeri juga bisa berjalan Kembali dalam status pengawasan.
Baca Juga: Pemalsuan Identitas Hambat Pelacakan Keluarga PMI Ilegal yang Terlantar
“Ketiganya tetap berada dalam status pengawasan selama satu tahun ke depan. Bila dalam masa itu terjadi pelanggaran lagi, kami tidak segan mencabut izin operasional mereka secara permanen,” ujar Dzulfikar.
Dzulfikar menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena berbagai pelanggaran administratif yang berdampak pada hak-hak CPMI, mulai dari transparansi informasi hingga penyelesaian masalah keberangkatan.
“Saat sanksi diberlakukan, seluruh sistem mereka dikunci. Tidak bisa melakukan seleksi, pelatihan, apalagi penempatan. Sekarang setelah status mereka dikembalikan, mereka bisa kembali beroperasi, tetapi tetap dalam pengawasan ketat,” tegasnya.
Dzulfikar juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap para PMI.
“Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menghimbau kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau stakeholder untuk mematuhi undang-undang serta peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI yang berlaku. Apabila di kemudian hari kami temukan pelanggaran maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan yang tegas,” tutup Dzulfikar.