VOICEIndonesia.co, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ikah (54 tahun) diketahui berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah pada Februari 2022 melalui sponsor bernama Cucum.
Ikah diberangkatkan melalui PT Trisula dan disalurkan melalui Babah Abdallah sebagai Agency di Arab Saudi.
PMI asal Karawang yang diduga sebagai korban TPPO tersebut juga tidak digaji selama 22 bulan.
Baca Juga: Kemlu Imbau WNI di Jepang Hormati Norma dan Budaya Setempat
“Tolong saya minta dibantu, saya kepingin pulang.Saya disini sakit-sakitan terus. Saya sudah putus asa dari minggu kemarin, kemana saya harus minta bantuan,” kata Ikah, dari video yang berdurasi 3.45 menit, yang diterima VOICEIndonesia.co, Senin, 02/09/2024.
Saat ini Ikah bekerja pada majikan yang bernama Mohsen Muhmal Alyami yang berlokasi di Najran.
Tidak digaji selama 22 bulan, Ikah juga meminta kepada majikannya untuk dipulangkan ke Indonesia.
Namun, majikan mengaku tidak memiliki uang dan memintanya untuk bersabar.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kementerian Agama Mulai Dibuka
PMI tersebut meminta bantuan kepada pihak terkait yang berada di Indonesia untuk membantu proses kepulangannnya.
“Saya sudah berkali-kali ke majikan minta dipulangin tapi ga dipulangin. Sabar-sabar. Saya juga minta gaji saya ga pernah dikasih. Sabar ga ada uang sekarang. Sekali lagi saya minta tolong bantu saya,” kata Ikah.