VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri sumber dan aliran dana yang diduga terkait kasus suap rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2023. Penyidik KPK juga meminta konfirmasi saksi mengenai barang bukti yang telah disita dalam penanganan perkara ini.
“Saksi dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami sumber hingga aliran uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Pejabat Kemenaker Kembali Diperiksa KPK dalam Skandal RPTKA
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa KPK akan terus memeriksa para saksi terkait penanganan perkara di lingkungan Kemenaker itu.
“Guna mendorong pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia untuk kemudian melakukan upaya-upaya perbaikan sistem dalam ranah pencegahan korupsi, sehingga potensi risiko ini kemudian bisa kita tutup celah-celahnya untuk masa mendatang,” kata Budi.
Baca Juga: KPK Ungkap Pemerasan Agen TKA di Kemnaker Sejak 2019
KPK memanggil empat pejabat Kemenaker pada Senin kemarin, yakni Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2023 Suhartono. Dua lainnya adalah Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Rizky Junianto.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023. Namun lembaga antikorupsi ini belum dapat mengungkap latar belakang para tersangka tersebut. Dalam penanganan kasus ini, KPK menyita 13 kendaraan berupa 11 unit mobil dan dua unit motor hasil penggeledahan pada 20-23 Mei 2025.