VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sistem ketenagakerjaan Indonesia memerlukan perbaikan menyeluruh sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. KPK bersiap mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan tersebut.
“Guna mendorong pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia untuk kemudian melakukan upaya-upaya perbaikan sistem dalam ranah pencegahan korupsi, sehingga potensi risiko ini kemudian bisa kita tutup celah-celahnya untuk masa mendatang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap Pemerasan Agen TKA di Kemnaker Sejak 2019
KPK menganggap kasus dugaan suap RPTKA di Kemenaker periode 2019-2023 berdampak terhadap tata kelola ketenagakerjaan nasional. Dampak tersebut tidak hanya terbatas pada kerugian negara yang mencapai Rp53 miliar, tetapi juga mencederai sistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap RPTKA Kemnaker
“Tentu praktik-praktik korupsi itu juga berakibat mencederai sistem dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, karena tentu dengan adanya korupsi ada pihak-pihak yang kemudian tercederai hak-haknya dalam konteks ketenagakerjaan,” jelas Budi.
Praktik korupsi dalam sektor ketenagakerjaan dinilai merugikan berbagai pihak yang seharusnya mendapat haknya dalam konteks ketenagakerjaan.