VOICEINDONESIA.CO, Padang – Pemerintah Indonesia dan Kanada resmi menjalin kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor kesehatan melalui skema antarnegara (Government to Government/G to G).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Department of Health New Brunswick, Kanada.
Penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Dwi Setiawan, dari Ruang VIP Bandara Minangkabau, Padang, Sumatra Barat, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-Ciri Penipuan Lowongan Kerja Online
Menteri KP2MI, Karding, menyebut kesepakatan ini merupakan hasil kerja panjang selama tiga tahun dan menjadi tonggak penting dalam perluasan peluang kerja luar negeri bagi tenaga medis Indonesia.
“Di Padang hari ini, kita mencatat sejarah baru dengan disepakatinya penempatan tenaga kesehatan Indonesia di Provinsi New Brunswick, Kanada. Ini pencapaian besar hasil kerja keras tim kami,” ujar Karding.
Pemerintah New Brunswick disebutkan telah meminta sebanyak 150 tenaga kesehatan dari Indonesia. Mereka akan ditempatkan di berbagai fasilitas layanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan pusat perawatan lansia.
Baca Juga: KPK Sita 13 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi RPTKA, Usut Penerima Aliran Dana
“Ini murni penempatan antar pemerintah. Artinya, tenaga kerja direkrut langsung oleh negara,” kata Karding.
Untuk dapat diberangkatkan, calon tenaga medis harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kemampuan bahasa Inggris dengan skor IELTS minimal 5 dan kompetensi teknis sesuai standar yang ditentukan.
Kerja sama ini, lanjut Karding, diharapkan menjadi pintu masuk untuk membuka lebih banyak peluang kerja internasional bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya di sektor-sektor strategis lainnya.
“Ini baru awal. Ke depan, kita ingin memperluas kerja sama, tidak hanya menambah kuota, tapi juga membuka sektor kerja baru bagi warga kita di luar negeri,” tegasnya.