VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur bujuk rayu calo yang menawarkan jalur ilegal ke luar negeri, termasuk melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Kami terus mensosialisasikan pentingnya berangkat ke luar negeri secara resmi dan prosedural. Jangan sampai masyarakat terjebak dalam iming-iming yang berujung pada nasib buruk di negeri orang,” ujar Christina usai meninjau jalur-jalur tikus yang kerap digunakan untuk masuk ke wilayah Sabah, Malaysia, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Timwas DPR Desak Kemenag Segera Siapkan Skenario Jelang Puncak Haji
Dalam kunjungannya, Christina menyoroti risiko serius yang dihadapi pekerja migran ilegal. Selain terjaring razia, mereka juga berisiko ditahan, dipenjara, hingga dideportasi.
Data terbaru mencatat, sebanyak 127 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Sabah. Mayoritas berasal dari Kalimantan Utara (56 orang), disusul Sulawesi Selatan (42), Nusa Tenggara Timur (8), dan daerah lainnya. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran, antara lain masuk secara ilegal (51 orang), overstay (41), terlibat kasus narkoba (31), dan kriminal lain (4).
Christina menekankan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Baca Juga: KPK Soroti Perlunya Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan Indonesia
“Kami punya banyak MoU dengan pemerintah daerah. Jadi ketika terjadi kasus seperti ini, pemerintah daerah juga harus ikut turun tangan. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran vital pemerintah desa dalam proses pengawasan. Menurut Christina, desa adalah garda terdepan dalam mendeteksi dan mendampingi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Pemerintah desa adalah filter pertama. Mereka yang tahu betul siapa warganya yang akan berangkat. Di sinilah sosialisasi harus lebih digencarkan,” jelasnya.
Kementerian P2MI, tambahnya, siap memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara legal, melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berangkat ke luar negeri benar-benar melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi,” pungkasnya.