VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 53 miliar.
“Per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
PLH Direktur Penyidikan KPK Budi Soekmo mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung dari 2019 hingga 2024 dengan total kerugian yang sangat besar.
Baca Juga: Eks Dirjen Kemenaker Bungkam, KPK Sita Dokumen Rahasia Terkait Dugaan Kasus Korupsi RPTKA
“Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019 sampai dengan 2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang kurang lebih 53 miliar rupiah,” ungkap Budi Soekmo.
Baca Juga: KPK Bongkar Jaringan Kasus Pemerasan Agen TKA di Kemenaker
KPK telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi dan menyita 8 unit kendaraan bermotor serta sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika, euro, dan rupiah. Perkara ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik KPK dalam penanganan kasus korupsi.