VOICEIndonesia.co, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dipulangkan dari Taiwan.
“Saya bekerja 3 bulan, disana enam bulan,” ungkap seorang PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Kamis, (05/09/2024).
PMI di Taiwan tersebut diketahui juga memiliki permasalahan dengan sponsor terkait biaya penempatan sebelum berangkat.
Dimana biaya penempatan ditransfer langsung kepada pihak sponsor sebesar Rp60 juta. Namun pihak PT hanya mendapatkan transferan sebesar Rp50 juta.
“Pas mau berangkat dia juga ambil uang Rp3 juta. Ga tau. Padahal saya udah lunas. Kata PT nya kamu belum lunas kurang Rp3 juta lagi. Nah ini saya ada buktinya udah lunas sama ini pak Robikin. Sponsor saya. Terus akhirnya dimintalah sama PT ke sponsor saya,” jelas PMI.
Baca Juga: Kepala BP2MI Imbau Masyarakat Tak Termakan Video Viral Bantuan Uang Rp1,5 Miliar ke PMI
Pihak sponsor bernama Robikin merupakan tetangga PMI yang kini kabur dan tak bisa dihubungi.
“Saya dijanjiin di pabrik logam. Bikin dratnya baut. Sampai sana sama kerjanya sama,” jelas PMI.
PMI diputus kontrak karena melapor kepada nomor pengaduan Taiwan ke 1955 paspornya ditahan oleh pihak PT.
“Paspor saya kan ditahan kan koh. Waktu Depnaker dateng itu kan pasti ditanya-tanya gitu kan. Nah waktu ditanya masalah paspor itu kan kakaknya bos saya itu bilang bahwa paspor saya dipegang saya. Padahal itu ga dipegang saya. Ini pastikan pabrik ga beres gitu koh. Terus saya bilang agency. Bilang gini, paspor itu kan ga boleh ditahan kan mba terus dia bilang maksud kamu apa?,” jelas PMI.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO, PMI asal Bekasi Minta Bantuan ke Pemerintah
PMI tersebut segera lapor ke 1955 bahwa paspornya ditahan oleh pihak PT.
“Akhirnya saya lapor 1955 itu koh. Nah habis itu surat dari Depnaker turun ke pabrik terus hari seninnya lagi itu penerjemah datang langsung diputus kontrak koh,” jelas PMI.
PMI mengaku bahwa dirinya langsung ditawari apakah ingin bekerja lagi atau pulang. Kemudian ia memilih untuk pulang karena sebelumnya sempat terlantar di Taiwan.
“Langsung ditawari mau pulang atau mau pindah job gitu?,” jelas PMI.
Kini pihak KDEI sudah memanggil agency terkait untuk didalami lebih lanjut dan klarifikasi permasalahan penahanan dokumen tersebut.