VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya melakukan transformasi birokrasi yang anti korupsi melalui rotasi sejumlah pegawai.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat praktik korupsi.
“Kalau ada pegawai yang terindikasi korupsi, maka akan saya copot tanpa pandang bulu,” tegasnya saat melantik pejabat pengawas dan fungsional, sekaligus menyerahkan sejumlah surat perintah dan penugasan di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Kemnaker Teken Kerja Sama ISS Indonesia Tingkatkan Pelindungan Hak Pekerja
Ia menjelaskan, langkah tegas ini sejalan dengan upaya menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia pun mengingatkan, pegawai yang terbukti terlibat langsung akan dicopot, sementara yang terlibat tidak langsung akan dirotasi. Jika kemudian hari terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Buruh dan Pengusaha Perkuat Hubungan Industrial
“Korupsi bukan hanya soal merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa berbentuk suap-menyuap, penggelapan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi. Semua ini harus kita perangi bersama,” ujarnya.
Menaker juga mengajak seluruh direktorat di lingkungan Kemnaker untuk menjaga marwah dan kebanggaan institusi.
“Ayo kita bekerja sama, kita kolaborasi memerangi korupsi. Misi saya adalah menegakkan kembali kebanggaan dan marwah Kemnaker,” katanya.
Baca Juga: Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3
Adapun pejabat yang dilantik terdiri atas Pejabat Pengawas (Eselon IV), yakni Kasubbag TU Direktorat Bina Kelembagaan K3 dan Kasubbag TU Direktorat Bina Pengujian K3, serta satu orang Pejabat Fungsional Penguji K3 Ahli Muda. Selain itu, turut diserahkan Surat Perintah PLT dan PLH kepada sejumlah pejabat Dirjen Binwasnaker serta surat penugasan koordinator, subkoordinator, dan penataan pegawai.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK menyangka Immanuel dan 10 orang lainnya dari Kemnaker dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan pasal pemerasan. Adapun modus yang diduga terjadi yaitu pihak Kemenaker memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan lengkap. Pemberian uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat layanan.