Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 PMI Ilegal ke 12 Negara

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO,Tangerang – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 22 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Januari hingga Oktober 2024.

Dalam kasus terbaru, Polresta bandara Soekarno-Hatta menangkap 3 tersangka yang hendak memberangkatkan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah tujuan Qatar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi menyatakan ke-3 tersangka berbagi peran dalam kasus TPPO ini. Mereka adalah KA, 24 tahun, KD (24) dan AT (33). “Ketiga tersangka berbeda peran, ada yang membantu mengurus paspor hingga mengantarkan ke Singapura,” kata Reza di kantornya, Senin, 5 November 2024.

Reza menjelaskan, dalam penangkapan 3 tersangka perdagangan orang itu terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Piket Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi ada rencana pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non-Prosedural ke kawasan Timur Tengah, yaitu Qatar melalui Singapura.

Pekerja migran ilegal itu akan diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) jam 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Berikutnya petugas piket Satreskrim mendatangi Lounge BP2MI Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan menangkap ketiga tersangka dan menggagalkan pemberangkatan para calon pekerja migran ilegal.

Baca Juga : Polresta Bandara Soetta tetapkan tiga tersangka perdagangan orang

Berikut peran 3 tersangka TPPO itu:

1.KA, 24 tahun, mengantar saksi ke Kantor Imigrasi Bintaro untuk mengurus paspor, mengurus visa saksi dan mengantar ke Puskesmas Penjaringan serta membiayai biaya pengecekan kesehatan. Tersangka juga mengantar surat perjanjian dan surat izin orang tua ke rumah saksi untuk ditandatangani. KA juga memberikan E-Tiket, memesan taksi online untuk saksi. Mereka berangkat dari rumah tersangka menuju bandara.

2. AD, 24 tahun, warga yang beralamat di Sampang, Jawa Timur, ini merupakan sopir yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Bandara Soekarno-Hatta. AD dan AT ikut mengantar CPMI ke Singapura. 

3. AT, 33 tahun, bersama AD ikut mengantar CPMI ke Singapura. AT juga berasal dari Sampang, Jawa Timur. 

Reza mengatakan, Satreskrim Polresta Bandara telah mencegah pemberangkatan 28 CPMI Non-Prosedural ke sejumlah negara tujuan selama periode 14 Oktober sampai 4 November 2024. 

Sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Polresta Bandara Soekarno Hatta telah menangkap 22 tersangka yang diduga terlibat aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kepolisian mencegah sebanyak 171  orang CPMI dengan tujuan akhir penempatan negara Kamboja, Jepang, Malaysia,  Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei Darussalam. 

Tersangka yang menempatkan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (non prosedural) akan dijerat dengan ancaman pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO