Ditpolairud Riau Amankan Delapan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Ditpolairud Riau Amankan Delapan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

VOICEIndonesia.co,Pekanbaru, – Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Riau mengamankan delapan orang pekerja migran Indonesia ilegal yang datang dari wilayah negara Malaysia dengan cara menaiki kapal kayu yang dinakhodai pria berinisial S (58) di Perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir.

“Pekerja migran ilegal itu datang dari Malaysia dan akan dibawa ke Bagan Siapiapi tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya,” kata Direktur Polairud Polda Riau Komisaris Besar Polisi Wahyu Prihatmaka saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Pekanbaru, Senin.

Kapal Motor Nelayan Jaya II yang digunakan mengangkut pekerja migran ilegal itu turut diamankan ke Satuan Polairud Kepolisian Resor Rokan Hilir di Bagan Siapiapi, Sabtu (3/2). Sedangkan nakhoda S dan delapan orang pekerja migran ilegal dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : PMI di Hong Kong Keluhkan Kinerja PPLN

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang warga negara Malaysia berinisial BL disebut sebagai agen yang memberangkatkan para pekerja migran ilegal untuk pulang ke Indonesia. Pekerja migran ilegal itu dikenakan ongkos 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang.

Kemudian agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto pekerja migran ilegal untuk dibuatkan buku pelaut yang diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput pekerja migran ilegal.

Buku pelaut tersebut digunakan mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan sehingga pekerja migran ilegal itu seolah-olah merupakan anak buah kapal (ABK) KM Nelayan Jaya II.

Baca Juga : Pekerja Migran di Abu Dhabi Curhat ke Wapres Minta Pulang ke Indonesia

“Tersangka S ini menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang,” ujar Wahyu.

Pada kesempatan sama, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Riau mengamankan para korban dan tersangka.

Menurut ia, perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut sebab buku pelaut itu seharusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk ABK.

“Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke daerah asal,” ujar Fanny.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO