VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Soekmo menyatakan bahwa praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Nah ini tepat sekali Mas Dhani bahwa praktek ini bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan bahwa memang praktek ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” tegas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Begini Modus Oknum Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA
Mengingat praktik ini sudah berlangsung sangat lama, Budi Soekmo mengindikasikan bahwa KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk memudahkan proses asset recovery.
Hal ini menunjukkan kompleksitas dan besarnya jaringan korupsi yang telah mengakar dalam sistem birokrasi pengurusan TKA.
Baca Juga: KPK Sebut Dirjen Binapenta Terima Suap Rp 18 Miliar Dalam Kasus TKA
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan pemerasan dalam pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.
“terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi Prasetyo.