VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan berbasis aplikasi atau aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir online, meskipun belum ada kewajiban hukum yang mengaturnya. Ia menegaskan bahwa kepedulian sosial itu kepada pekerja tidak harus menunggu regulasi.
Menaker pun mengajak perusahaan-perusahaan untuk menunjukkan apresiasi kepada pekerja berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan penghargaan terhadap jasa.
“Ini bukan soal regulasi, tetapi soal kepedulian. Saya sendiri punya asisten rumah tangga, dan saya memberikan THR bukan karena ada aturan, tetapi karena saya menghargai jasanya,” jelasnya dalam kegiatan Leader’s Talk yang diselenggarakan PT Kereta Api Indonesia di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Menaker Dorong Perusahaan Terapkan Gotong Royong dalam Hubungan Industrial
Di hadapan jajaran pimpinan dan perwakilan pekerja KAI, Menaker mengajak seluruh elemen perusahaan membangun kesatuan visi. Yassierli menegaskan pentingnya kolaborasi harmonis antara manajemen dan pekerja dalam memajukan bangsa.
Baca Juga: Menaker Dorong Harmonisasi Hubungan Industrial Lewat Nilai Kearifan Lokal
“Purpose atau tujuan utama perusahaan harus sejalan, dan visi antara manajemen dan pekerja perlu disatukan, yaitu berkontribusi nyata dalam membangun bangsa secara kolektif melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan,” ucapnya.