VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) lakukan audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rabu (6/11/2024).
Dalam pertemuan ini Abdul Kadir Karding menyebut bahwa pelindungan pekerja migran bukanlah tanggung jawab satu kementerian semata, namun tanggung jawab multi kementerian dan instansi.
Sesuai mandat presiden terpilih pekerja migran Indonesia harus mendapatkan perlindungan penuh serta devisa yang mereka hasilkan harus dapat dikelola dan dimaksimalkan untuk pembangunan nasional.
“Dibutuhkan kolaborasi yang luas, dengan keterlibatan banyak pihak yang memiliki perspektif dan pengalaman masing-masing. Hari ini posisi kita setara. Ada kekuatan ada keberhasilan yang dibangun oleh masyarakat sipil serta BP2MI. Meski mungkin ada kritik, kita harus siap bekerja sama dengan sikap terbuka. Kami yakin dengan sumber daya dan optimisme yang ada meskipun kami memahami bahwa jalan ini tidak akan mudah. Hanya dengan sinergi dan komitmen, kita bisa mencapai perlindungan yang layak bagi pekerja migran kita di seluruh dunia,” kata Abdul Kadir Karding.
Pada audiensi tersebut membahas beberapa fokus SBMI terkait implementasi Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2017.
“Seputar implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah mengatur pelindungan pekerja migran dari pusat hingga tingkat desa,” ungkap Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI.
Baca Juga: Temui Serikat Buruh Migran, Menteri PPMI Bahas Isu LPK
Adapun poin-poin yang disampaikan SBMI, mencakup:
a. Model Kelembagaan dan Implementasi UU 18/2017
SBMI mengharapkan penjelasan mengenai model kelembagaan yang telah dirancang dalam Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), khususnya terkait penerbitan dan implementasi UU 18/2017. Fokusnya pada upaya pelindungan, penempatan, serta pemberdayaan PMI yang lebih terpadu.
b. Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan di Daerah
Dalam UU 18/2017, kewenangan pelindungan dan pemberdayaan PMI sudah didistribusikan dari pusat hingga tingkat desa. Dengan terbentuknya kementerian baru, SBMI ingin memahami mekanisme pelaksanaan yang akan diterapkan di daerah: apakah akan terpusat atau tetap mengakomodasi kewenangan daerah?
c. Perubahan Nomenklatur dari Badan ke Kementerian
UU 18/2017 masih menggunakan istilah “Badan” untuk kelembagaan PMI. SBMI ingin mendiskusikan kemungkinan revisi atau mekanisme alternatif untuk menyesuaikan nomenklatur ini dengan struktur kementerian. Selain itu, SBMI menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam proses perubahan ini.
d. Penguatan Posisi Hukum AKP dalam UU 18/2017
UU 18/2017 telah mengakomodasi perlindungan PMI, namun terdapat dinamika hukum dengan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 4 ayat 1 huruf c, terkait status pekerja migran Indonesia di sektor laut, yaitu Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. SBMI yang bergabung dalam koalisi TAPMI berupaya mendukung pemerintah mempertahankan pelindungan pelaut migran dalam payung hukum UU ini. SBMI juga menyampaikan perlu komitmen kuat dari KP2MI/BP2MI untuk implementasi PP 22/2022.
“UU 18/2017 dianggap sudah cukup komprehensif untuk mengakomodasi kebutuhan PMI. Namun, ada sejumlah tantangan, termasuk Judicial Review (JR) terkait pasal perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran yang tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Pentingnya kerangka hukum yang melindungi AKP Migran dan mengharapkan KP2MI segera mengimplementasikan aturan ini, sehingga masalah dualisme perizinan pada pekerja migran sektor laut yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan bisa diakhiri. SBMI berharap, dengan adanya kementerian baru, solusi lebih efektif bisa segera dicapai untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola migrasi bagi pekerja migran.” jelas Hariyanto Suwarno.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Menteri KP2MI, Christina Aryani menguraikan bahwa KP2MI/BP2MI akan dibentuk dengan model struktur yang sudah ada di kementerian lain seperti Kementerian PPN/Bappenas atau Kementerian Investasi/BKPM.
Baca Juga: Menteri PPMI akan tertibkan lembaha pelatihan kerja nakal cegah TPPO
Struktur Organisasi dan Tata kerja (SOTK) KP2MI/BP2MI sedang dalam pembahasan, yang akan direncanakan memiliki empat direktorat jenderal (Dirjend) yaitu Dirjend Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Dirjend penempatan, Dirjend pelindungan, serta Dirjend pemberdayaan.
Kementerian ini juga akan memperkuat sistem pelindungan pekerja migran di luar negeri melalui kerjasama dengan KBRI dan KJRI, serta menyediakan literasi digital untuk pekerja migran agar mempermudah pelaporan dan pengaduan.
Pada akhir pertemuan, SBMI menyampaikan bahwa akan memberikan masukan tertulis terkait prioritas serta tantangan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menyerahkan Catatan Tahunan SBMI 2020-2023 dan laporan riset yang telah dirilis sebagai gambaran umum dan khusus bagi KP2MI/BP2MI.
KP2MI/BP2MI menyampaikan akan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan SBMI dan serikat/organisasi masyarakat sipil lainnya demi mewujudkan pelindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia.
SBMI berharap pertemuan ini menjadi langkah awal sinergi yang solid antara KP2MI/BP2MI dan SBMI untuk mendukung pelaksanaan implementasi dari UU 18/2017 serta memastikan pelindungan pekerja migran yang terintegrasi dalam kerangka kelembagaan yang baru.*