VOICEINDONESIA.CO, Palembang – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan telah mendeportasi 20 warga negara Malaysia sepanjang Februari 2019 karena melanggar ketentuan izin tinggal dan bekerja di Indonesia.
“Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justitia,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW di Palembang, Rabu (13/3/2025).
Deportasi ini dilakukan setelah para WNA tersebut terbukti bekerja pada perusahaan tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) serta melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Baca Juga: Ribuan ABK Indonesia Magong Tanpa Fasilitas Dasar, KDEI Taipei Ambil Tindakan
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, IMTA, dan pelanggaran hukum lainnya, petugas Wasdakim diturunkan untuk mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Wilayah tersebut meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca Juga: Kapolri Dorong Sinergi Tangani TPPU dan TPPT dari Kejahatan Siber
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota.Sebelumnya pada 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga telah mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok/China karena pelanggaran serupa. Selain itu, pihak imigrasi juga membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke pengadilan yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.