VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ada 1,3 Juta peluang kerja di Luar Negeri bagi yang berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sampaikan peluang tersebut bisa di ambil dengan mengutamakan ketrampilan.
Hal tersebut menjadi peluang bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkarier di luar negeri.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban TPPO, PMI di Dubai Mengaku Dijadikan PSK
Namun, sebelum bekerja di luar negeri Karding berpesan agar mematuhi prosedur dan meningkatkan skill salah satunya Bahasa yang akan digunakan di negara penempatan.
“Apa yang perlu siapkan? Satu, harus punya skill dan kedua, harus memahami bahasa. Yang ketiga, harus punya mental yang bagus, siap fisik, siap mental. Jadi ada empat siap. Siap fisik, mental, siap skill, kompetensi, dan siap bahasa dan siap dokumen,” kata Karding di Jakarta, Rabu (19/2/2025) lalu.
Kemampuan dalam menguasai Bahasa negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak itu menjadi modal utama untuk berkomunikasi sehingga sangat penting bagi PMI.
Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Polisi Sering Dicaci Maki tapi Tetap Kerja Keras
Berikut manfaat mempelajari atau penguasaan Bahasa negara tujuan sebelum berangkat:
- Memudahkan komunikasi saat bekerja
Dengan memiliki keterampilan Bahasa, akan meminimalisir terjadinya kesalahpahaman. PMI juga dapat memahami instruksi kerja dengan baik sehingga bisa menyampaikan apa yang dibutuhkan atau kendala saat bekerja.
- Mampu beradaptasi dengan lingkungan dan budaya
Dengan mempelajari Bahasa sesuai dengan negara penempatan. PMI dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal dan kerja. Serta memahami budaya dan kebiasaan masyarakat setempat.
- Karier lebih lama
Dengan kemampuan Bahasa dan komunikasi yang baik, PMI dapat meningkatkan performa saat bekerja.Beberapa jenis pekerjaan di luar negeri seperti perhotelan, perawat lansia membutuhkan komunikasi dan Bahasa yang baik.
- Melindungi diri dari eksploitasi
PMI wajib memahami isi kontrak kerja sebelum bekerja sehingga dapat menghindari terjadinya eksploitasi.
- PMI wajib mengetahui Hak dan Kewajiban yang tertuang didalam Kontrak kerja dan perjanjian kerja ,sehingga disaat sudah mulai bekerja di negara penempatan ada pedoman dalam menjalankan rutinitas pekerjaan.
Diolah dari berbagai sumber ,semoga bermanfaat untuk yang berniat mencari peluang berkarir di luar negeri.