VOICEINDONESIA.CO, Riau – Sebanyak 19 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Kamis (8/5/2025).
Belasan pekerja migran Indonesia ilegal itu rencananya hendak berangkat ke Malaysia menggunakan speed boat namun berhasil digagalkan tim gabungan F1QR Lanal Dumai di perairan Rupat, Bengkalis, Riau.
“Saat ini kami lakukan pendataan dan proses pemulangan ke daerah asalnya,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu dalam laporannya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Moratorium Bakal Dibuka, Gaji TKI di Arab Saudi Masih Disoal Sejumlah Pihak
Dalam operasi ini, Lanal Dumai juga menangkap dua pelaku yang merupakan anak buah kapal (ABK).
Berdasarkan pendalaman, kedua pelaku telah enam kali mengantar dan menjemput pekerja migran Indonesia ilegal dari dan ke Malaysia.
“Hasil wawancara kami ke korban, ada korban yang baru pertama kali dan ada yang sudah pernah ke Malaysia, tapi paspornya telah diblacklist oleh Imigrasi Malaysia,” kata Fanny.
Saat ini, dua pelaku telah diserahkan ke Reskrimum Polda Riau untuk diproses hukum.
Baca Juga: Imigrasi Palembang Tindak Tegas 20 WNA Malaysia dengan Deportasi
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan jika ingin bekerja ke luar negeri.
Menteri Karding mengungkapkan, melalui proses dan menjalani peran sebagai pekerja migran ilegal sangat rentan mendapat perlakukan tidak adil, penyiksaan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara penempatan.
“95 persen data kami, yang mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan tidak adil, bahkan TPPO itu adalah orang-orang yang berangkat secara non prosedural atau ilegal,” kata Menteri Karding belum lama ini.