VOCEINDONESIA.CO, Palu – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan terpadu.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Gelora Bumi Kaktus, Palu, Selasa (10/6/2025). Dalam kegiatan tersebut juga turut melibatkan lima daerah yakni Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan Kota Palu.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal
Ia menegaskan kerjasama ini juga bertujuan memutus rantai praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal, khususnya dari daerah-daerah kantong migran seperti Sulawesi Tengah.
“Kita tidak ingin ada lagi warga Indonesia, terutama dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan orang atau berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi karena ketidaktahuan atau ulah calo,” kata Menteri Karding yang juga merupakan putra daerah Sulteng.
Ia menyebut, masih banyak warga yang bekerja ke luar negeri secara non-prosedural karena tidak adanya sistem yang mendukung migrasi aman di daerah asal.
MoU ini menjadi langkah awal membangun infrastruktur migrasi yang dimulai dari desa, sekolah, hingga tingkat kabupaten.
“Kalau sistem migrasi kita rancang dan bangun dengan baik, maka anak-anak kita akan bisa bekerja secara legal di luar negeri, mendapat perlindungan maksimal, hak yang layak, dan kembali membawa pengalaman serta keterampilan,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat, PT Gag Nikel Selamat
Menteri Karding menekankan, penandatanganan MoU bukanlah akhir, melainkan awal dari aksi konkret di lapangan.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk membangun basis data pekerja migran, memperkuat layanan migrasi, dan menindak tegas pelaku pengiriman ilegal.
“Negara harus hadir sebelum warganya berangkat, bukan hanya saat terjadi masalah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, MoU ini juga mencakup rencana pembentukan Migran Center di berbagai kabupaten/kota.
Fasilitas ini akan menjadi pusat pelatihan, informasi, serta layanan satu pintu bagi calon PMI.
Dalam kesempatan yang sama, turut dibacakan Deklarasi Bersama Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, dan disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta kepala daerah.
“Kami Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat dan KemenP2MI berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal dan TPPO,” ujar Kapolda Agus Nugroho diikuti para peserta yang hadir.