VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk negara kawasan Timur Tengah khusunya Arab Saudi hingga kini masih dalam tahapan pengkajian dan evaluasi.
“Untuk moratorium untuk Arab Saudi lagi kita kaji dan dievaluasi hingga saat ini,” ucap Kadir di Tangerang, Sabtu (9/11/2024).
Ia mengatakan, khusus terkait pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Arab Saudi perlu di evaluasi untuk kembali dibuka. Pasalnya langkah itu dibutuhkan sebagai mengantisipasi dan meminimalisir terhadap tindak penyelundupan tenaga kerja.
“Harus dibuka, karena kalau tidak dibuka tetap berangkat juga (PMI non-prosedural), jadi kita buka tapi diperketat,” katanya.
Baca Juga: Wamenaker Tegaskan Komitmen Negara untuk Kesejahteraan Pekerja
Dia menyebutkan, jika lembaganya sedang mengkaji dan menyelesaikan aturan mengenai mekanisme sistem pekerjaan bagi para pekerja migran Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini menandai penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Arab Saudi dengan prosedural dan penetapan ketentuan yang jelas termasuk pada penetapan upah yang harus diterima pekerja.
“Termasuk bahasa soal salary atau upah sebesar Rp1.500 riyal, atau kalau di rupiahkan itu kisaran Rp7,5 juta,” paparnya.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO, Puluhan CPMI Berhasil Digagalkan Polresta Soetta
Kadir juga menambahkan, pengkajian moratorium PMI untuk Arab Saudi dilakukan atas banyaknya minat warga negara Indonesia untuk bekerja di negara tersebut.
*”Karena Muslim banyak yang berpandangan, Madinah, Mekah, berdoa disana luar biasa, orang Indonesia cita-cita utama ke Arab, terutama di NTB itu tidak mau kalau tidak ke Arab, motifnya lebih keinginan beribadah,” kata dia.*