BP3MI Kepri Cegah CPMI Non Prosedural Berangkat ke Singapura

by VOICE Indonesia - Afifah
0 comment

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural asal Indramayu ke Singapura.

CPMI itu bernama Siti Kholipa (41) hendak menuju Singapura hanya menggunakan dokumen In Principle Approval (IPA) yang diterbitkan oleh Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Ia dicegat berangkat di Pelabuhan Batam Centre pada 8 Maret 2025.

“Hanya dengan memakai dokumen IPA yang dikeluarkan oleh MOM Singapura, tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan BPJS Ketenagakerjaan dicegah keberangkatannya oleh tim pelindungan BP3MI Kepri,” tulis laporan BP3MI Kepri yang diterima melalui pesan singkat, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Identitas Fiktif, KJRI Jeddah Sulit Temui Keluarga WNI Meninggal

Menurut pengakuan korban, rencananya ia diberangkatkan secara ilegal ke Singapura difasilitasi oleh terduga calo benama Juliana Hanafi (59) . Prosesnya setelah tiba di Bandara Hang Nadim, korban diteruskan menuju Pelabuhan Harbour Bay Batam.

“CPMI non prosedural sampai di Batam pada tanggal 7 Maret 2025 yang menurut pengakuan CPMI, dijemput oleh tersangka Juliana Hanafi di Bandara Hang Nadim, (direncanakan) langsung berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay,” sambung laporan.

Pada Sabtu (8/3/2025), korban yang sedianya ditempatkan sebagai asisten rumah tangga kembali diantar terduga calo ke Pelabuhan Harbour Bay Batam untuk diberangkatkan ke Singapura. Namun, upaya itu berhasil dicegah oleh tim BP3MI Kepri.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 pekerja migran Indonesia mencoba berangkat lagi melalui Pelabuhan Batam Centre namun diamankan oleh petugas helpdesk,” tulis laporan BP3MI Kepri.

Selanjutnya petugas BP3MI Kepri menyerahkan korban CPMI dan terduga calo kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Centre. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan untuk pendalaman kasus dan proses tindak pidananya.

Baca Juga: Beri Pelayanan Maksimal, Polri Buka Hotline 110

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur legal.

Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan.

Menurut Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika kerja di luar negeri.

“Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal,” kata Karding beberapa waktu lalu.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia