Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait TKDN

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Menperin Minta ITSS Perketat K3 Cegah kecelakaan kerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang baru diterbitkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), demikian disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Agus menekankan bahwa Perpres baru ini mempertegas kewajiban pemerintah untuk memprioritaskan produk lokal dalam belanja negara. Langkah ini dinilai strategis untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.

“Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” kata Agus.

Baca Juga: Peserta Satpam Wanita Terbaik Gagal Lolos, Seleksi PJLP Dituding Tak Transparan

Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terdapat empat sub ayat baru pada pasal 66 yang mengatur secara detail tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Aturan ini memberikan kejelasan bahwa produk ber-TKDN harus diutamakan dibanding produk impor.

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” tegas Menperin.

Perpres baru ini mengatur prioritas belanja pemerintah secara berjenjang. Pertama, produk dengan jumlah skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen dan memiliki TKDN minimal 25 persen wajib menjadi prioritas utama.

Jika tidak tersedia produk dengan kriteria tersebut, pemerintah diperbolehkan membeli produk dengan TKDN di atas 25 persen meskipun total skor TKDN dan BMP kurang dari 40 persen. Berikutnya, produk dengan TKDN kurang dari 25 persen, dan terakhir, produk tanpa sertifikat TKDN namun terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Baca Juga: APINDO Soroti Tren Investasi Padat Modal Kurangi Serapan Tenaga Kerja

Pihak Kementerian Perindustrian juga menyatakan bahwa reformasi TKDN ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik TKDN selama ini menjadi dasar perbaikan kebijakan yang lebih adaptif dan transparan.

“Dengan langkah ini, kami optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri,” kata Agus.

Kebijakan prioritas produk lokal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor. Pemerintah berharap aturan baru ini akan mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia