VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengingatkan bahwa praktik penahanan ijazah, apalagi disertai permintaan tebusan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini disampaikan saat melakukan sidak ke tiga perusahaan yang diduga masih melakukan penahanan ijazah, yakni Lion Group, PT Arta Boga, dan Sour Sally di wilayah Tangerang dan Jakarta, Selasa (10/6/2025) kemarin.
Wamenaker menyampaikan sidak tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Baca Juga: Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Datangi Tiga Perusahaan Ini
“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.
Wamenaker menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini juga merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang dan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja. Ia menekankan bahwa negara hadir bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Baca Juga: Indonesia Siap Terima Pekerja dari Palestina
“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, ketiga perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan langsung sejumlah ijazah kepada mantan pekerja yang hadir. Wamenaker mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi penegakan hak-hak pekerja.