KP2MI Kawal PMI yang Haknya Belum Dibayar Perusahaan Malaysia

by VOICE Indonesia - Afifah
0 comment
Foto: PMI di Malaysia mengadu ke KP2MI. (dok./voiceindonesia.co/kp2mi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) menerima aduan terkait dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Wina Angelina dan Resa Anggela yang upah lembur dan bonus belum dibayarkan oleh perusahaan temoatnya bekerja di Malaysia. 

Wina dan Resa bekerja di perusahaan kilang minyak di Malaysia. Sejak memutuskan untuk kembali ke Indonesia, keduanya belum memperoleh haknya mendapat upah lembur dan bonus. Keduanya kemudian melaporkan hal tersebut ke BP3MI Sumbar pada Selasa (10/3/2025).

“Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya sisa OT dan bonus yang belum dibayarkan oleh kilang sejak kepulangan PMI pada bulan September 2024 lalu. PMI tersebut diberangkatkan ke negara Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan kontrak kerja selama 2 tahun,” tulis BP3MI Sumbar dalam laporannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Melalui Peluncuran Posko THR

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan BP3MI Sumbar, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menyalurkan Wina dan Resa sudah dicabut izinnya. 

Namun, keduanya memperpanjang kontrak kerja secara mandiri dengan perusahaan tempatnya bekerja. 

“Kemudian pekerja migran Indonesia yang bersangkutan, memperpanjang kontrak kerja secara mandiri di negara Malaysia hingga tahun 2024,” sambung laporan BP3MI Sumbar. 

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR 2025 Bagi Pekerja

Atas data dan keterangan yang diperoleh, BP3MI Sumbar menyarankan agar Wina dan Resa menyelesaikan masalah upah lembur dan bonus yang belum dibayar secara persuasif dan komunikatif kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja. 

BP3MI Sumbar juga menegaskan pihaknya melakukan pendampingan dan  pengawasan penuh terhadap masalah yang dihadapi kedua pekerja migran Indonesia ini hingga hak-hak mereka terpenuhi.

“Serta berkoordinasi dengan pihak terkait hingga hak-hak PMI tersebut dibayarkan,” sambung laporan BP3MI Sumbar. 

Scara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur legal. 

Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan. 

Menurut Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika kerja di luar negeri. 

“Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal,” kata Karding.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia