VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap akan terjadi perkembangan mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam masa 100 hari kerja DPR RI periode 2024 – 2029.
“Harapannya di 100 hari kerja DPR baru ini sudah ada progres atau langkah baik untuk memastikan percepatan pembahasan RUU PPRT,” kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar bertajuk “Penanganan Layanan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan dan Pekerja Buruh” yang diikuti di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dilansir dari ANTARA, Komnas Perempuan dan sejumlah elemen masyarakat terus mengadvokasi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Baca Juga: Polda NTT Tangkap Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia
Menurut dia, keberadaan RUU ini mendesak mengingat tingginya kasus-kasus pelanggaran hak pekerja rumah tangga maupun pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan seksual.
“Ini menunjukkan bagaimana pekerja informal mengalami kerentanan berlapis dan tidak mendapatkan perlindungan dalam sebuah regulasi kebijakan payung hukumnya,” kata Tiasri Wiandani.
Pihaknya berharap dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca Juga: Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang pada kasus TPPO
Selain itu juga diharap dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9) telah menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024 – 2029.
Dengan demikian pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode 2024 – 2029.*